Manajemen pembiayaan pendidikan

Manajemen pembiayaan pendidikan

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dari semua sumber daya pendidikan yang dianggap penting adalah uang. Uang ini ibarat kuda dan pendidikan sebagai gerobak. Gerobak tidak akan berjalan tanpa ditarik kuda. Pendidikan tidak akan berjalan tanpa adanya biaya atau uang. Uang ini termasuk sumber daya yang langka dan terbatas. Sehingga, uang perlu dikelola dengan efektif dan efisien agar membantu pencapaian tujuan pendidikan.
Pendidikan yang berkualitas merupakan suatu investasi yang mahal. Kesadaran masyarakat untuk menanggung biaya pendidikan pada hakekatnya akan memberikan suatu kekuatan pada masyarakat untuk bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Pendidikan dipandang sebagai sektor publik yang dapat melayani masyarakat dengan berbagai pengajaran, bimbingan dan latihan yang dibutuhkan oleh peserta didik. Manajemen Pembiayaan dalam lembaga pendidikan berbeda dengan manajemen pembiayaan perusahaan yang berorientasi profit atau laba. Organisasi pendidikan dikategorikan sebagai organisasi publik yang nirlaba (non profit). Oleh karena itu, manajemen pembiayaan memiliki keunikan sesuai dengan misi dan karakteristik pendidikan.
Penerapan peraturan dan sistem manajemen pembiayaan yang baku dalam lembaga pendidikan tidak dapat disangkal lagi. Permasalahan yang terjadi didalam lembaga terkait dengan manajemen pembiayaan pendidikan diantaranya sumber dana yang terbatas, pembiayaan program yang serampangan, tidak mendukung visi, misi, dan kebijakan sebagaimana tertulis didalam rencana strategis lembaga pendidikan. Disatu sisi, lembaga pendidikan perlu dikelola dengan tata pamong yang baik (good governance), sehingga menjadikan lembaga pendidikan yang bersih dari berbagai malfungsi dan malpraktik pendidikan yang merugikan pendidikan.

Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang diuraikan di atas, rumusan masalah dari makalah ini antara lain:
Apakah pengertian administrasi pembiayaan pendidikan ?
Bagaimana konsep dasar pembiayaan pendidikan ?
Darimanakah sumber–sumber pembiaya pendidikan berasal?
Bagaimanakah perencanaan anggaran dan belanja lembaga pendidikan?
Bagaimanakah pelaksanaan anggaran pendidikan?
Bagaimanakah pengawasaan pembiayaan pendidikan?


Tujuan
Dari tujuan yang diuraikan di atas, dapat diambil tujuan dari makalah ini antara lain:
Mengetahui pengertian administrasi pembiayaan pendidikan.
Mengetahui konsep dasar pembiayaan pendidikan.
Mengetahui sumber-sumber pembiayaan pendidikan.
Mengetahui perencanaan pembiayaan pendidikan.
Mengetahui pelaksanaan anggaran pendidikan.
Mengetahui pengawasan pembiayaan pendidikan.


BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Menejemen Pembiayaan Pendidikan
Menejemen pendidikan merupakan suatu cabang ilmu yang usianya relative masih muda sehingga tidak aneh apabila banyak yang belum mengenalnya. Istilah lama yang sering digunakan adalah administrasi. Manajemen berasal dari kata to manage yang berarti mengatur, mengurus atau mengelola. Banyak definisi yang telah diberikan oleh para ahli terhadap istilah manajemen ini. Namun dari sekian banyak definisi tersebut ada satu yang kiranya dapat dijadikan pegangan dalam memahami manajemen tersebut, yaitu: manajemen adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/ pengawasan, yang dilakukan untuk menentukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya.
Lebih lanjut menurut Mulyani A. Nurhadi (1983) manajemen merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dilakukan dari, oleh dan untuk manusia. Rangkaian kegiatan itu merupakan suatu proses pengelolaan dari suatu rangkaian kegiatan pendidikan yang sifatnya kompleks dan unik yang berbeda dengan tujuan perusahaan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Tujuan pendidikan ini tidak terlepas dari pendidikan secara umum dan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh suatu bangsa. Proses pengelolaan itu dilakukan oleh sekelompok manusia yang tergabung dalam suatu organisasi sehingga kegiatannya harus dijaga agar terciptra kondisi kerja yang harmonis tanpa mengorbankan unsur-unsur manusia yang terlibat dalam kegiatan pendidikan ini. Proses itu dilakukan dalam rangka mencapai sutu tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya, yang dalam hal ini meliputi tujuan yang bersifat umum dan yang diemban oleh tiap-tiap organisasi pendidikan (skala tujuan khusus). Proses pengelolaan itu dilakukan agar tujuannya dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Manajemen menurut Udaya (1995) memberikan rumusan bahwa manajemen yaitu “Proses untuk mencapai tujuan – tujuan organisasi dengan melakukan kegiatan dari empat fungsi utama yaitu merencanakan (planning), mengorganisasi (organizing), memimpin (leading), dan mengendalikan (controlling). Dengan demikian, manajemen adalah sebuah kegiatan yang berkesinambungan”.
Manajemen pendidikan adalah rangkaian kegiatan atau keseluruhan proses pengendalian usaha kerja sama sejumlah orang untuk mencapai tujuan pendidikan secara berencana dan sistematis yang diselenggarakan di lingkungan tertentu, terutama berupa lembaga pendidikan formal.
Tujuan kegiatan manajemen pendidikan adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan kegiatan operasional kependidikan dalam mencapai tujuan pendidikan. (Hadari Nawawi, 1981)
Pembiayaan adalah kemampuan interval sistem pendidikan untuk mengelola dana-dana pendidikan secara efisien.
Pembiayaan pendidikan adalah sebagai nilai rupiah dari seluruh sumber daya (input) yang digunakan untuk suatu kegiatan pendidikan. Pembiayaan pendidikan tidak hanya menyangkut analisa sumber, tetapi juga menggunakan dana secara efisien. Semakin efisien sistem pendidikan itu semakin kurang pula dana yang diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuannya dan lebih banyak yang dicapai dengan anggaran yang tersedia.
Manajemen pembiayaan pendidikan adalah segenap kegiatan yang berkenaan dengan penataan sumber, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana pendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan. Kegiatan yang ada dalam manajemen pembiayaan meliputi tiga hal, yaitu: penyusunan anggaran, pembiayaan, pemeriksaan.

Konsep Dasar Pembiayaan Pendidikan
Konsep Penganggaran
Dalam kegiatan umum keuangan, kegiatan pendidikan meliputi tiga hal, yaitu: Budgeting (Penyusunan Anggaran), Accounting (Pembukuan), Auditing (Pemeriksaan).

Budgeting (Penyusunan Anggaran)
Penganggaran merupakan kegiatan atau proses penyusunan anggaran (budget). Budget merupakan rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman dalam kurun waktu tertantu. Oleh karena itu, dalam anggaran tergambar kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu lembaga.
Penyusunan anggaran merupakan langkah-langkah positif untuk merealisasikan rencana yang telah disusun. Kegiatan ini melibatkan pimpinan tiap-tiap unit organisasi. Pada dasarnya, penyusunan anggaran merupakan negosiasi atau perundingan/ kesepakatan antara puncak pimpinan dengan pimpinan di bawahnya dalam menentukan besarnya alokasi biaya suatu penganggaran. Hasil akhir dari suatu negosiasi merupakan suatu pernyataan tentang pengeluaran dan pendapatan yang diharapkan dari setiap sumber dana.
Accounting (Pembukuan)
Pengurusan ini meliputi dua hal yaitu, pertama mengurusi hal yang menyangkut kewenangan menentukan kebijakan menerima atau mengeluarkan uang. Pengurusan kedua menyangkut urusan tindak lanjut dari urusan pertama yaitu, menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang. Pengurusan ini tidak menyangkut kewenangan menentukan, tetapi hanya melaksanakan dan dikenal dengan istilah pengurusan bendaharawan. Bendaharawan adalah orang atau badan yang oleh Negara diserahi tugas menerima, menyimpan dan membayar, atau menyerahkan uang atau surat-surat berharga dan barang-barang termasuk dalam pasal 55 ICW (Indische Comptabiliteits Wet), sehingga dengan jabatan itu mereka mempunyai kewajiban atau pertanggungjawabaan apa yang menjadi urusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Auditing (Pemeriksaan)
Auditing adalah semua kegiatan yang menyangkut pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan dan pembayaran atau penyerahan uang yang dilakukan bendaharawan kepada pihak-pihak yang berwenang. Bagi unit-unit yang ada didalam departemen, mempertanggungjawabkan urusan ini kepada BPK melalui departemen masing-masing.
Auditing sangat penting dan sangat bermanfaat bagi empat pihak, yaitu:
Bagi bendaharawan yang bersangkutan
Bekerja dengan arah yang sudah pasti,
Bekerja dengan target waktu yang sudah ditentukan,
Tingkat keterampilan dapat diukur dan dihargai,
Mengetahui denga jelas batas wewenang dan kewajiban,
Ada kontrol bagi dirinya terhadap godaan penyalahgunaan uang.
Bagi lembaga yang bersangkutan
Dimungkinkan adanya sistem kepemimpinan terbuka,
Memperjelas batas wewenang dan tanggungjawab antar petugas,
Tidak menimbulkan rasa saling mencurigai,
Ada arah yang jelas dalam menggunakan uang yang diterima,
Bagi atasannya
Dapat mengetahui bagian atau keseluruhan anggaran yang telah dilaksanakan,
Dapat mengetahui tingkat keterlaksanaan serta hambatannya demi menyusun anggaran tahun berikutnya,
Dapat diketahui keberhasilan pengumpulan, penyimpanan dan kelancaran pengeluaran,
Dapat diketahui tingkat kecermatan dalam mempertanggungjawabkan,
Untuk memperhitungkan biaya kegiatan tahunan masa lampau sebagai umpan balik bagi perencanaan masa datang,
Untuk arsip dari tahun ke tahun.
Bagi badan pemeriksa keuangan
Ada patokan yang jelas dalam melaksanakan pengawasan terhadap uang milik Negara,
Ada dasar yang tegas untuk mengambil tindakan apabila terjadi penyelewengan.
Azas-azas Dalam Anggaran
Dalam penetapan anggaran pembiayaan pendidikan, meliputi azas-azas sebagai berikut, yaitu:
Azas plafond, bahwa anggaran belanja yang boleh diminta tidak melebihi jumlah tertinggi yang telah ditentukan,
Azas pengeluaran berdasarkan mata anggaran, artinya bahwa pengeluaran pembelanjaan harus didasarkan atas nama anggaran yang telah ditetapkan,
Azas tidak langsung, yaitu suatu ketentuan bahwa setiap penerima uang tidak boleh digunakan secara langsung untuk sesuatu keperluan pengeluaran.
Hal- Hal Yang Berpengaruh terhadap Pembiayaan Pendidikan
Secara garis besar dipengaruhi oleh dua hal yaitu Faktor Eksternal dan Faktor Internal.
Faktor Eksternal
Yaitu faktor yang ada di luar sistem pendidikan yang meliputi hal–hal sebagai berikut:
Berkembangnya demokrasi pendidikan
Dahulu banyak negara yang masih dijajah oleh bangsa lain memperoleh penduduknya untuk menempati pendidikan. Dengan lepasnya bangsa itu dari cengkraman penjajah, terlepas pula kekangan atas keinginan memperoleh pendidikan. Di Indonesia Demostrasi Pendidikan dirumuskan dengan jelas dalam pasal 31 UUD 1945 ayat (10) dan ayat (2). Konsekuensi dari adanya demokrasi itu maka pemerintah menyediakan dana yang cukup untuk itu.
Kebijaksanaan Pemerintah
Pemberian hak kepada warga Negara untuk memperoleh pendidikan merupakan kepentingan suatu bangsa agar mampu mempertahankan dan mengembangkan bangsanya. Namun demikian agar tujuan itu tercapi pemerintah memberikan fasilitas-fasilitas berupa hal-hal yang bersifat meringankan dan menunjang pendidikan misalnya, Pemberian pembiayaan yang besar bagi pendiri gedung dan kelengkapannya, meringankan beban siswa dalam bentuk bantuan SPP dan pengaturan pemungutan serta beasiswa, kenaikan gaji guru dan lain sebagainya.
Tuntutan akan pendidikan
Kenaikan tuntutan akan pendidikan terjadi dimana-mana. Didalam negeri tuntutan akan pendidikan ditandai oleh segi kuantitas yaitu semakin banyaknya orang yang menginginkan pendidikan dari segi kualitas yaitu naiknya keinginan memperoleh tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Bagi suatu bangsa kenaikan tuntutan ini mempertinggi kualitas bangsa dan menaikkan taraf hidup. Diluar negeri pendidikan selalu dicari di negara-negara yang melaksanakan sistem pendidikan lebih baik dan lebih bervariasi. Hal ini berarti bukan hanya terjadi aliran dari Negara berkembang ke Negara maju tetapi sebaliknya juga mungkin terjadi. Banyak orang dari Negara maju menuntut ilmu dinegara berkembang karena ingin mendalami hal-hal yang menarik perhatiannya
.
Adanya Inflansi
Inflansi adalah keadaan menurunnya nilai mata uang suatu negara. Faktor inflansi sangat berpengaruh terhadap biaya pendidikan karena harga satuan biaya tentunya naik mengikuti kenaikan inflasi.
Faktor Internal
Tujuan Pendidikan
Sebagai salah satu contoh bahwa pendidikan berpengaruh terhadap besarnya biaya pendidikan adalah tujuan institusional suatu lembaga pendidikan. Berubah tujuan pendidikan kearah penguasaan 10 kompetensi dibandingkan dengan tujuan yang mempengaruhi besarnya biaya yang harus dikeluarkan.
Pendekatan yang digunakan
Strategi belajar-mengajar menuntut dilaksanakannya praktek bengkel dan laboratorium menuntut lebih banyak biaya jika dibandingkan metode lain dan pendekatan secara individual.
Materi yang disajikan
Materi pelajaran yang menuntut dilaksanakan praktek bengkel menuntut lebih banyak biaya dibandingkan dengan materi pelajaran yang hanya dilaksanakan dengan penyampaian materi.
Tingkat dan jenis pendidikan
Dua dimensi yang berpengaruh terhadap biaya adalah tingkat dan jenis pendidikan. Dengan dasar pertimbangan lamanya jam belajar, banyak ragamnya bidang pelajaran, jenis materi yang diajarkan, banyaknya guru yang terlibat sekaligus kualitasnya, tuntutan terhadap kompetensi lulusannya, biaya pendidikan di SD jauh berbeda dengan biaya pendidikan di Perguruabn Tinggi.

Fungsi Anggaran
Anggaran di samping sebagai alat untuk perencanaan dan pengendalian, juga merupakan alat bantu bagi manajemen dalam mengarahkan suatu lembaga menempatkan organisasi dalam posisi yang kuat atau lemah. Oleh karena itu, anggaran juga dapat berfungsi sebagai tolak ukur keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Di samping itu, anggaran dapat pula dijadikan alat untuk mempengaruhi dan memotivasi pimpinan atau manajer dan karyawan untuk bertindak efisien dalam mencapai sasaran-sasaran lembaga.
Apabila melihat perkembangannya, anggaran mempunyai manfaat yang dapat digolongkan ke dalam tiga jenis yaitu:
Sebagai alat penaksir,
Sebagai alat otorisasi pengeluaran dana, dan
Sebagai alat efisiensi.
Anggaran sebagai alat efisiensi merupakan fungsi yang paling esensial dalam pengendalian. Dari segi pengendalian jumlah anggaran yang didasarkan atas angka-angka yang standar dibandingkan dengan realisasi biaya yang melebihi atau kurang, dapat dianalisis ada tidaknya pemborosan atau penghematan.
Karakteristik pembiayaan pendidikan
Beberapa hal yang diperlukan karakteristik atau ciri-ciri pembiayaan pendidikan adalah:
Biaya pendidikan selalu naik.
Perhitungan pembiayaan dinyatakan dalam satuan Unit COST (Unit satuan terkecil, Cost=biaya). Tinjauan unit cost bisa bermaacm-macam menurut luasnya faktor yang diperhitungkan. Unit cost lengkap yaitu perhitungan unit cost berdasarkan fasilitas yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan pendidikan termasuk gedung, halaman sekolah, lapangan, gaji guru, gaji personil, pebiayaan bahan dan alat (teori, praktek, laboratoium) dihitung keseluruhan progam baik yang tergolong dalam kurikulum maupun yang ekstra kurikuler.
Unit cost setengah lengkap
Yaitu hanya memperhitungkan biaya kebutuhan bahan dan alat yang berangsur habis walupun jangka waktu berbeda. Kapur tulis misalnya tidak seimbang jangka waktu habisnya jika dibandingkan dengan meja kursi yang dipakai siswa. Dalam perhitungan Unit cost setengah lengkap ini masih dipersoalkan kedudukan biaya personil dan barang-barang yang secara tidak langsung berhubungan dengan siswa. Sebagai contoh dasar perhitungan “satuan Ukuran Terkecil Biaya” atau Unit cost adalah sebaagi berikut:
Harga satuan papan tulis adalah Rp 20.000,- di suatu kelas dipasang 2 buah papan tulis. Banyaknya siswa dikelas.
Daya tahan papan tulis adalah 30 tahun
Maka harga satuan terkecil untuk papan tulis adalah:
-(2 x Rp 20.000,- )/(30 x 40)=3,33,-
Harga sebuah buku bacaan Rp. 1.500,-. Satu kelas yang terdiri dari 40 orang memerlukan sebanyak 40 buah buku. Daya tahan buku adalah lima tahun (disamping kertas yang mengusut dan cetakan yang menjadi kabur, isi bacaan biasanya sudah tidak cocok lagi dengan situasi dan kondisi)
Maka Unit Cost buku bacaan adalah:
(40 x Rp 1.500,- )/(5 x 40)=300,-
Unit Cost sempit
Yaitu unit cost yang diperlukan hanya dengan memperhitungkan biaya yang langsung berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar menyangkut buku, alat pelajaran dan alat peraga. Dengan memperhitungkan unit cost ini maka diketahui manakah diantara bidang-bidang pelajaran yang diberikan di suatu sekolah yang paling mahal unit costnya.
Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN)
Poses yang dilalui dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) hampir tidak berubah. Perhitungan besarnya biaya didasarkan atas kebutuhan real yang diajukan oleh unit-unit utama seperti (sekolah, jurusan, kantor). Kemudian diteruskan ke pusat melaului atasan setempat. Agar pengajuan biaya dapat tepat pada waktunya maka diadakan penjadwalan secar yang ditunjukan dalam gambar bagan sebagai berikut. Menyusun jalannya pengusulan anggaran :
Setiap bulan Juli sekolah-sekolah dan jurusan harus menyusun kebutuhan untuk tahun anggaran yang akan datang.
Pada bulan berikutnya yaitu agustus maka usulan sekolah dan jurusan diterima di Kabid dan fakultas. Dalam hal ini kantor bidang dan fakultas menghimpun usulan yang diterima ditambah dengan kebutuhan untuk kantor itu sendiri.
Pada bulan Oktober, kantor bidang dan Fakultas mengirimkan Rencaan Anggaran Belanja kepada Kantor Perwakilan dan Universitas/Institut menghimpun usulan yang diterima ditambah dengan kebutuhan kantornya sendiri.
Pada bulan pertama RAB tersebut sudah diterima oleh Direktorat Jenderal Pendidikna Dasar dan Menengah dan Dirjen Dikti. Setelah diolah dan ditambah dengan kebutuhan Direktorat Jenderal itu sendiri, maka disusunlah RAB Direktorat Jenderal untuk diajukan kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada bulan November Departement menyerahkan pendidikan dan Kebudayaan membahas semua usulan RAB untuk kemudian disusun menjadi RAB Departemen Pendidikan dan kebudayaan.
Pada bulan Desember, semua Departemen menyerahkan RAB yang tersusun kepada Departemen Keuangan untuk selanjutnya oleh Departemen Keuangan tersebut disusun menjadi Keuangan Negara. Pada bulan januari disampaikan kepada Kabinet untuk dibahas oleh semua Mentri sebelum diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk disahkan.
Pada bulan Januari RAB harus selesai dibahas dan disahkan. Waktu yang masih tersedia yaiyu 3 bulan sampai pada permualan tahun anggaran yaitu 1 april, maka digunakan untuk menyelesaikan segala sesuatu lainnya.
Untuk disampaikan kepada setiap unit kerja dapat menerima dan menggunakan anggaran yang telah disetujui maka diperlukan sebuah perencanaan, tetapi masih harus dibuat lagi rencana penggunaan secara konkrit, baru dapat dimintakan uang.
Standar Pembiayaan Pendidikan
Standar pembiayaan mencakup persyaratan minimal tentang biaya satuan pendidikan, prosedur dan mekanisme pengelolaan, pengalokasian, dan akuntabilitas penggunaan biaya pendidikan. Standar pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya personal, dan biaya operasional.
Biaya Investasi
Biaya investasi adalah biaya penyelenggaraan pendidikan yang sifatnya lebih permanen dan jangka waktunya melebihi waktu satu tahun yang pada umumnya berupa sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.
Investasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah, baik lahan maupun selain lahan, yang menghasilkan aset fisik dibiayai melalui belanja modal dan atau belanja barang sesuai peraturan perundang-undangan.
Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya Personal
Biaya personal sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.
Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai.
Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
Dengan berpandangan pada korelasi mutu dengan pembiayaan maka untuk menjaga mutu pendidikan yang baik maka standar pembiayaan minimal dirumuskan dengan memperhitungkan seluruh biaya personil (gaji, tunjangan dan faktor yang melekat pada gaji), biaya alat tulis sekolah, biaya rapat, biaya penilaian, biaya pemeliharaan,biaya pembinaan serta daya dan jasa yang diperkirakan terpakai. Standar yang dirumuskan terbatas pada sekolah pendidikan umum (SD, SMP dan SMA), sementara sekolah kejuruan belum dapat distandarkan dikarenakan keberagaman yang demikian luas dan waktu pengkajian yang terbatas. Asumsi yang dipergunakan dalam menghitung biaya rata-rata per murid menyesuaikan dengan standar proses, sehingga untuk SD ditetapkan minimal ada 6 rombongan belajar dan setiap rombongan belajar terdapat jumlah siswa 28 orang. Untuk SMP dan SMA masing-masing dengan minimal ada 3 rombongan belajar dengan jumlah siswa 32 orang setiap rombongan belajar. Untuk membedakan faktor kemahalan dan keunikan setiap daerah maka diberlakukan indeks kemahalan untuk setiap kabupaten di seluruh Indonesia. Standar pembiayaan tersebut akan dipergunakan untuk mengukur kelayakan sekolah dalam hal pembiayaan, dan untuk menjadi pertimbangan kebijakan pendanaan dari berbagai program pemerintah. Perhitungan yang telah didasarkan kajian audit keuangan yang memerlukan kompetensi pemahaman perhitungan keuangan tidak banyak dipahami peserta. Diskusi berpusat pada angka yang dijadikan patokan, yakni pembiayaan tenaga pendidik dengan golongan III A pada struktur pegawai negeri. Nampaknya perhitungan itu perlu dikaji lebih lanjut oleh orang yang berkeahlian yang sesuai.
Biaya Operasional
Biaya operasional adalah biaya yang diperlukan sekolah untuk menunjang proses pembelajaran, sehingga mampu menunjang proses dan hasil PBM sesuai yang diharapkan. Biaya operasional terdiri dari biaya personil dan biaya nonpersonil.
Biaya operasional, yang terdiri atas:
Biaya personalia
Pengeluaran operasi personalia yang menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah dibiayai melalui belanja pegawai atau bantuan sosial sesuai peraturan perundang-undangan. Biaya personalia satuan pendidikan, yang terdiri atas:
Gaji pokok bagi pegawai pada satuan pendidikan,
Tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai pada satuan pendidikan,
Tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan,
Tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru dan dosen,
Tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dan dosen,
Tunjangan profesi bagi guru dan dosen,
Tunjangan khusus bagi guru dan dosen,
Maslahat tambahan bagi guru dan dosen, dan
Tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan profesor atau guru besar.
Biaya personalia penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, baik formal maupun nonformal, oleh Pemerintah, yang terdiri atas:
Gaji pokok bagi pegawai negeri sipil pusat,
Tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai negeri sipil pusat,
Tunjangan struktural bagi pejabat struktural bagi pegawai negeri sipil pusat di luar guru dan dosen, dan
Tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional bagi pegawai negeri sipil pusat di luar guru dan dosen.
Biaya nonpersonalia
Pengeluaran operasi nonpersonalia yang menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah dibiayai melalui belanja barang atau bantuan sosial sesuai peraturan perundang-undangan.




Sumber-Sumber Pembiayaan Pendidikan
Sumber Dana Pendidikan
Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989. Pada bab VIII dijelaskan mengenai sumber daya pendidikan, dengan isi sebagai berikut:
Pasal 33
Pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan oleh Pemerintah, masyarakat, dan atau keluarga peserta didik.
Pasal 34
Buku pelajaran yang digunakan dalam pendidikan jalur pendidikan sekolah disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Buku pelajaran dapat diterbitkan oleh Pemerintah ataupun swasta.
Pasal 35
Setiap satuan pendidikan jalur pendidikan sekolah baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat harus menyediakan sumber belajar.
Pasal 36
Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan.
Pemerintah dapat memberi bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kategori pembiayaan pendidikan terdiri dari beberapa bagian :
Biaya langsung terkait dengan penggajian guru, administrator, staf sekolah, pembelian peralatan, materi pelajaran dan gedung sekolah. Biaya berasal dari APBN dan APBD. Dana pendidikan selain gaji dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBD. Dana APBD berasal dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota. Dana tersebut tergantung pada kemampuan keuangan pemerintah setempat dan daerah lain. Dana pendidikan yang berasal dari APBD diperuntukkan sama dengan dana yang berasal dari APBN, yakni bisa untuk pendanaan rutin dan untuk pendanaan pembangunan, tergantung pada kebutuhan sekolah. Untuk pendanaan rutin contohnya membayar gaji guru bantu/tenaga honorer. Untuk pendanaan pembangunan direalisasikan untuk rehabilitasi gedung, sarana olahrada dan sejenisnya.
Biaya tak langsung merupakan biaya penyusulan fasilitas pendidikan, perkiraan pendapatan jika sekiranya siswa bekerja secara produktif dan pajak pendidikan.
Dana rutin, yaitu dana yang dipakai membiayai kegiatan rutin seperti tambahan gaji guru, pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, biaya pemeliharaan, dsb.
Dana pembangunan, ialah dana yang dipakai membiayai pembangunan dalam berbagai bidang seperti sarana prasarana, alat belajar, media, dsb.
Dilihat dari sumber-sumbernya, biaya pendidikan pada tingkat makro berasal dari:
Pendapatan negara dari sektor pajak.
Pendapatan dari sektor non pajak, misalnya dari pemanfaatan sumber daya alam dan produksi nasional.
Keuntungan dari barang ekspor dan jasa.
Usaha negara, termasuk investasi saham pada BUMN.
Bantuan dan hibah (grant) serta pinjaman luar negeri (loan) baik dari lembaga keuangan internasional maupun pemerintah.
Untuk mendukung kelancaran kegiatan sekolah, ada beberapa sumber pembiayaan sekolah, yaitu:
Dari Masyarakat
Dari masyarakat meliputi kurang lebih 5% berupa dana yang diberikan oleh masyarakat secara tidak langsung tetapi melalui yayasan atau lembaga swasta misalnya bantuan berupa alat-alat sekolah oleh pabriknya, atau took-toko perabot yang memberi sumbangan sukarela melalui departemen. Perolehan dana yang berasal dari masyarakat diperoleh dengan:
Mengusulkan peraturan dunia usaha untuk bersedia menerima mahasiswa atau siswa melakukan praktek ditempat usaha mereka.
Menghimbau para ahli dari dunia usaha untuk bersedia memberikan bantuan pelajaran teori maupun praktek-praktek ke sekolah
Merangsang dunia usaha untuk bersedia memberikan dana yang lebih besar untuk dunia pendidikan
Memanfaatkan tanah atau bangunan yang diperkirakan kurang efektif jika digunakan untuk kepentingan lain
Dana dari unit pendanaan sekolah.
Dana dari dinas pendidikan bersumber dari empat arah yaitu:
Dari pemerintah meliputi kurang lebih 70% terbagi atas:
1) Pemerintah pusat yang memikul sebagian besar pengeluaran untuk meleksanakan pendidikan sehari-hari baik personal maupun nonpersonal
2) Pemerintah daerah propinsi yang asalnya sebagai subsidi dari pendapatan di daerahnya.
3) Pemerintah daerah tingkat II yang berasal dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah tingkat I sebagai uang subsidi serta dana lain yang merupakan kekayaan daerah.


Dari pemerintah pusat dan daerah:
Mengusahakan agar alokasi untuk sektor pendidikan dapat diperbesar, mengenai alokasi dana ini dapat diketahui bersama pada waktu DPR menyetujui RAPBN yang diajukan Presiden setisp awal tahunnya,
Memanfaatkan dana yang dialokasikan untuk pendidikan secara efektif dan efisien. Untuk langkah ini biasanya ada aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah untuk menjaga agar tidak terjadi pemborosan, misalnua Kepres No. 34/1997.
Mengusahakan adanya alokasi bagi sektor pendidikan yang diambil dari pajak umum
Dari pemerintah daerah diusahakan adanya peningkatan, pendapatan dan partisipasi yang lebih besar untuk menggarap usaha-usaha dibidang pendidikan
Dari Orang Tua
Dari orangtua siswa kurang lebih 10-24% berupa uang SPP dan uang bangunan yang dikumpulkan melalui BP3. Perolehan dana yang berasal dari orang tua diperoleh dengan:
Menggalakan orangtua untuk mau dan tertib membayar SPP serta dana lain yang diijinkan pemerintah.
Memanfaatkan dana yang diperoleh dari sumbangan orangtua
Dari dana bantuan luar negeri
Meliputi kurang lebih 1% dari seluruh anggaran pendidikan. Misalnya dari IIEP(International Institute for Education Planning), UNESCO, UNICEF, Word Bank, USAID, Ford Fondation, British Council. Perolehan dana yang berasal dari luar negri diperoleh dengan:
Mengusahakan bentuk kerja sama tidak saling mengikat tetapi saling menguntungkan
Merencanakan secara cermat bentuk-bentuk pinjaman yang tidak memberatkan untuk sasaran pengembangan pendidikan.

Contoh format Manajemen Keuangan Sekolah
Setiap unit kerja pasti berhubungan dengan masalah keuangan, begitu pula dengan sekolah. Soal-soal yang menyangkut keuangan sekolah seperti: uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang kesejahteraan personel, dan gaji serta keuangan yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan sekolah seperti pebaukan sarana dan sebagainya. Instrument atau format-format yang mencerminkan adanya kegiatan manajemen keuangan sebagai berikut.
Manajemen Pembayaran SPP
Format yang digunakan dapat menggunakan contoh sebagai berikut.
Kartu Pembayaran SPP
Nama Murid :
Kelas :
Nomor Induk :
Bulan Tgl. Pembayaran Jumlah Tanda Tangan Penerima Keterangan


Buku Harian Penrimaan SPP
Buku ini untuk mencatat penerimaan sehari-hari dengan format sebagai berikut.
Tgl Nama Murid Kelas Nimor induk Untuk Bulan Setoran Ke Ttd.


Buku Penerimaan SPP Per Kelas
Buku ini untuk memerinci penerimaan SPP tiap kelas dan untuk disetor kepada bendaharawan sekolah dengan bentuk format sebagai berikut.
Bln No Kls. I Kls. II Kls. III Jumlah Jumlah
SPP Siswa SPP Siswa SPP Siswa SPP Siswa Penyetoran Penerimaan


Buku Kas
Bendaharawan sekolah memasukan SPP tersebut kedalam buku kas dengan format sebagai berikut.
BUKU KAS
Masuk Keluar
Tanggal Uraian Jumlah Tanggal Uraian Jumlah


Catatan:
Penjelasan khusus mengenai SPP:
Dasar hokum penyusutan SPP adalah keputusan bersama tiga mentri yaitu:
Mentri P & K (No. 0257/K/1974)
Mentri Dalam Negeri (No. 221 Tahun 1974)
Menteri Keuangan (No. Kep. 1606/MK/11/1974) tertanggal 20 november 1974
SPP dimaksudkan untuk membantu pembiyaan pendidikan seperti yang ditunjukan pada pasal 21 keputusan tersebut yakni untuk membantu penyelenggaraan sekolah, kesejahteraan personal, perbaikan sarana dan kegiatan supervisi. Yang dimaksud penyelenggaraan sekolah adalah:
Pengadaan alat dan bahan manajemen
Pengadaan alat dan bahan pelajaran
Penyelenggaraan ulangan, evaluasi belajar, kartu pribadi, rapor dan STTB
Pengadaan perpustakaan sekolah
Prakarya dan pelajaran praktek.
Selanjutnya pada pasal 18 dinyatakan bahwa kedudukan kepala sekolah dalam pengelolaan SPP adalah bendaharawan khusus yang bertanggung jawab dalam penerimaan, penyetoran dan penggunaan dana yang telah ditentukan terutama dana penyelenggaraan sekolah.
Buku Kas Tabelaris
Pada buku ini memiliki jalur yang bannyak sesuai jenis pemasukan dan pengeluaran uang. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan melihat uraian tiap jenis pmasukan dan pengeluaran serta mudah membuat perhitungan sisa kurang atau lebih.
BUKU KAS TABELARIS
Masuk
No Tgl Uraian Nomor
Bukti Gaji Insen-
tip KJM SPP Kesra Penyel.
Sekolah Jml.

Keluar
Gaji Insentip KJM SPP Penyel.
Sekolah Jmlh.


Manajemen Keuangan yang Berasal dari Negara (Pemerintah)
Yang termasuk keuangan dari Negara meliputi pembayaran gaji pegawai/guru dan belanja barang. Untuk pertanggungjawaban uang tersebut diperlukan beberapa format sebagai berikut:

Lager Gaji (Daftar Permintaan Gaji).
Format yang biasa dipakai:
DAFTAR PERMINTAAN GAJI BAGI GURU SEKOLAH……………….
BULAN:………………..
No Nama
NIP./
Tgl.lahir Pangkat,
Gol.
Ruang gaji Susunan keluarga/
TK/K/J Gaji pokok Tunjangan Jmlh Tunjangan jmlh potongan jmlh Terima bersih Ttd.
Istri Anak Jbt. Beras PFK
Dep.Keu. PFK Bul.


Buku catatan SPMU (Surat Perintah Mengambil Uang)
Format yang digunakan sebagai berikut:
Tanggal Terima Macam Nomor SPMU Tgl. SPMU Jumlah


Manajemen Keuangan yang Berasal dari BP3
Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) bertugas membantu penyelenggaraan sekolah. Bantuan ini dapat berupa uang tapi mungkin juga dalam bentuk lain seperti usaha perbaikan sekolah, pembangunan lokal baru dan sebagainya.
Format pencatatan peneriaan bantuan keuangan dari BP3:
Nomor Tanggal Uraian Jumlah Keterangan




Format kartu pembayaran gaji/daftar potongan gaji:
No. Pembayaran gaji Potongan-potongan Terima bersih Tanda
tangan
Bulan Besar Korpri Idata Beras


Perencanaan Anggaran dan Belanja Lembaga Pendidikan
Lembaga pendidikan merupakan sistem yang terdiri atas serangkaian komponen yang saling terkait, dan membutuhkan masukan dari lingkungan untuk melakukan proses transformasi serta mengeluarkan hasil. Salah satu cara berpikir, berkaitan dengan pengelolaan dana lembaga pendidikan adalah kreatif dan dinamis selaras dengan kebutuhan perkembangan yang terjadi di masyarakat dan lingkungan, yang dikenal dengan manajemen strategis. Rowe (1990) mengemukakan tiga langkah utama pendekatan strategis dalam konteks manajemen yaitu:
Strategic planning sebagai dokumen formal.
Strategic management sebagai upaya untuk mengelola proses perubahan.
Strategic thinking sebagai kerangka dasar untuk merumuskan tujuan dan hasil yang dicapai secara berkesinambungan.
Dalam perencanaan pembiayaan, terlebih dahulu harus memahami jenis-jenis biaya dalam istilah pembiayaan. Jenis-jenis biaya tersebut yaitu:
Biaya langsung (direct cost)
Merupakan biaya pendidikan yang diperoleh dan dibelanjakan oleh sekolah sebagai suatu lembaga meliputi biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan proses belajar mengajar, sarana belajar, biaya transportasi, gaji guru, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah, orang tua, maupun siswa sendiri.

Biaya tidak langsung (indirect cost)
Biaya tidak langsung merupakan keuntungan yang hilang (earning forgone) dalam bentuk biaya kesempatan yang hilang yang dikorbankan oleh siswa selama belajar.
Istilah lain yang berkenaan dengan dua sisi anggaran yakni penerimaan dan pengeluaran. Anggaran penerimaan merupakan pendapatan yang diperoleh rutin setiap tahun oleh sekolah dari berbagai sumber resmi. Anggaran dasar pengeluaran Merupakan jumlah uang yang dibelanjakan setiap akhir tahun untuk kepentingan pelaksanaan pendidikan di sekolah.
Berdasarkan sifatnya, pengeluaran dikelompokkan menjadi dua, antara lain :
Pengeluaran yang bersifat rutin
Pengeluaran rutin di sekolah misalnya pengeluaran pelaksanaan pelajaran, pengeluaran tata usaha sekolah, pemeliharaan sarana/prasarana sekolah, kesejahteraan pegawai, administrasi, pembinaan teknis edukatif, pendataan.
Pengeluaran yang bersifat tidak rutin/pembangunan
Contoh pengeluaran tidak rutin : pembangunan gedung, pengadaan kendaraan dinas, dan lain sebagainya.
Dalam mengukur biaya pendidikan ada yang dinamakan sebagai total cost dan unit cost. Total cost merupakan biaya pendidikan secara keseluruhan. Sedangkan unit cost adalah biaya satuan per peserta didik. Untuk menentukan biaya satuan terdapat dua pendekatan, yaitu pendekatan makro dan mikro. Pendekatan makro mendasarkan perhitungan pada keseluruhan jumlah pengeluaran pendidikan yang diterima dari berbagai sumber dana kemudian dibagi jumlah murid. Sedangkan pendekatan mikro berdasar pada alokasi pengeluaran per komponen pendidikan yang digunakan peserta didik.
Untuk menyusun suatu perencanaan pembiayaan atau yang biasa disebut dengan rencana anggaran, hal-hal yang harus diperhatikan :
Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan selama periode anggaran.
Mengidentifikasikan sumber-sumber yang dinyatakan dalam uang, jasa, dan barang.
Semua sumber dinyatakan dalam bentuk uang sebab uang pada dasarnya merupakan pernyataan financial.
Memformulasikan anggaran dalam bentuk format yang telah disetujui dan dipergunakan oleh instansi tertentu.
Menyusun usulan anggaran untuk memperoleh persetujuan pihak yang berwenang.
Melakukan revisi usulan anggaran
Persetujuan revisi anggaran
Pengesahan anggaran

Di tingkat sekolah kita mengenal adanya Rencana Anggaran Pendapatan Sekolah (RAPBS). Penyusunan RAPBS sebaiknya menggunakan analisa SWOT, baik dari segi hukum, tuntutan zaman, keberadaan sekolah (visi dan misi), stakeholder, dan output yang diharapkan. Tujuan penyusunan anggaran ini selain sebagai pedoman pengumpulan dana dan pengeluarannya, juga sebagai pembatasan dan pertanggungjawaban sekolah terhadap uang-uang yang diterima. Dengan adanya RAPBS ini, maka sekolah tidak dapat semaunya memungut sumbangan dari orangtua siswa (BP3) dan sebaliknya BP3 menjadi puas mengetahui arah dan penggunaan dana yang mereka berikan. Sekolah swasta tidak teriakt oleh dana pemerintah terlalu banyak. Karena mereka lebih leluasa menyusun RAPBS-nya. PAPBS disusun dengan melalui proses tertentu, yang besar kecilnya didasarkan atas kebutuhan minimum setiap tahun, dan perkiraan pendapatannya berpedoman pada penerimaan tahun yang lalu.
Penyusunan anggaran pembiayaan pendidikan.Manajemen keuangan selalu berpatokan pada sistem penganggaran, sedangkan penganggaran merupakan proses penyusunan anggaran (budgeting). Budget merupakan rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam waktu tertentu. Oleh karena itu, dalam penganggaran tergambar kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu lembaga. Karenanya dalam melaksanakan perlu dilakukan dengan baik dan bermusyawarah.
Merencanakan pada dasarnya menentukan kegiatan yang hendak dilakukan pada masa depan. Kegiatan ini dimaksud untuk mengatur sumber daya agar hasil yang dicapai sesuai dengan yang diharapkan. Perencanaan adalah proses penentuan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai secara efektif dan efisien.
Suatu lembaga pendidikan sebagai produsen jasa pendidikan secara teoritis menimbulkan konsep biaya yang sama dengan bidang-bidang aktivitas lainnya. Dana atau biaya pendidikan merupakan faktor yang penting dalam menghasilkan siswa yang berkualitas di suatu lembaga pendidikan (sekolah). Artinya lembaga pendidikan tersebut memerlukan dana yang akan dipergunakan dalam berbagai keperluan, yaitu untuk gaji tenaga kependidikan lainnya, gaji tenaga administrasi, biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana (ruang belajar, ruang laboratorium, perpustakaan, gedung dan fasilitas lainnya) serta biaya penyelenggaraan pendidikan, perluasan dan pengembangannya.
Penyusunan aggaran merupakan langkah-langah positif untuk merealisasikan penggunaan pembiayaan. Kegiatan ini melibatkan pimpinan tiap-tiap unit organisasi. Pada dasarnya, penyusunan anggaran merupakan negosiasi atau kesepakatan antara pucuk pimpinan dengan bawahannya untuk menentukan besarnya alokasi biaya untuk suatu penganggaran. Hasil akhir dari suatu negosiasi merupakan suatu pernyataan tentang pengeluaran dan pendapatan yang diharapkan dari sumber dana.
Contoh:
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
SMP N 1 SUTOJAYAN
TAHUN 2008-2009













Dalam kaitannya dengan proses penyusunan anggaran ini, Lipham (1985) mengungkapkan empat fase kegiatan pokok sebagai berikut:
Merencanakan anggaran, yaitu kegiatan mengidentifikasi tujuan, menentukan prioritas, menjabarkan tujuan ke dalam penampilan operasional yang dapat diukur, menganalisis alternatif pencapaian tujuan dengan analisis cost-efectiveness, dan membuat rekomendasi alternatif pendekatan untuk mencapai sasaran.
Mempersiapkan anggaran, yaitu menyesuaikan kegiatan dengan mekanisme anggaran yang berlaku, bentuknya, distribusi, dan sasaran program pengajaran perlu dirumuskan dengan jelas. Melakukkan inventarisasi kelengkapan peralatan dan bahan-bahan yang telah tersedia.
Mengelola pelaksanaan anggaran, yaitu mempersiapkan pembukaan, melakukan pembelanjaan dan membuat transaksi, membuatn perhitungan, mengawasi pelaksanaan, sesuai dengan prosedur kerja yang berlaku, serta membuat laporan dan pertanggungjawaban keuangan.
Menilai pelaksanaan anggaran, yaitu menilai pelaksanaan proses belajar mengajar, menilai bagaimana pencapaian sasaran program, serta membuat rekomendasi untuk perbaikan anggaran yang akan datang.

Pelaksanaan Anggaran Pendidikan
Dalam melaksanakan anggaran pendidikan, hal yang perlu dilakukan adalah kegiatan membukukan atau accounting. Pembukuan mencakup dua hal yaitu : pengurusan yang menyangkut kewenangan menentukan kebijakan menerima atau mengeluarkan uang, serta tindak lanjutnya, yakni menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang. Jenis pengurusan ke dua disebut juga dengan pengurusan bendaharawan. Ada beberapa komponen yang perlu dibiayai dengan menggunakan uang dari dana belajar. Komponen-komponen tersebut meliputi :
1. Honorium untuk pemimpin/penanggung jawab edukatif.
2. Honorium untuk sumber belajar.
3. Honorium untuk pemimpin umum lembaga diklusemas.
4. Honorium untuk pinata usaha dan pembantu-pembantunya.
5. Biaya perlengkapan dan peralatan.
6. Biaya pemeliharaan prasarana dan sarana.
7. Biaya sewa/kontrak.
8. Dana untuk pengembangan usaha lembaga diklusemas.
9. Biaya-biaya lain untuk pengembanagn dan biaya tak teduga.
Selain itu terdapat usaha-usaha yang bersifat pengabdian terhadap masyarakat yang menbutuhkan dana, kegiatan itu antara lain :
1. Pemberian keringanan uang kursus bagi warga belajar yang kurang mampu.
2. Usaha-usaha untuk meningkatkan kemampuan mengajar tenaga sumber belajar
3. Kegiatan-kegiatan yang bersifat pengabdian bagi kepentingan masyarakat sekitar.
4. Kesediaan mengelola kejar usaha atau magang diklusemas.
Strategi suatu lembaga pendidikan secara administrasi dengan bagaimana seseorang memimpin melakukan upaya pengelolaan sumber daya dan sumber biaya yang terdapat di lingkungan suatu lembaga. Pengelola pendidikan harus mampu sebaik mungkin mencari pemasukan keuangan guna memenuhi kebutuhan dalam pendanaan pendidikan.
Strategi tersebut diatas dapat direalisasikan melalui penyelenggaraan berbagai kegiatan seperti:
Melakukan analisis internal dan eksternal terhadap potensi sumber dana,
Mengidentifikasi, mengelompokan dan memperkirakan sumber-sumber dana yang dapat digali dan dikembangkan,
Menetapkan sumber dana melalui,
Musyawarah dengan orangtua didik pada tahun ajaran
Menggalang partisipasi masyarakat melalui komite sekolah
Menyelenggarakan olah raga dan kesenian peserta didik untuk mengumpulkan dana dengan memanfaatkan fasilitas sekolah
Karena itu, pengaturan biaya pendidikan berhubungan dengan keputusan-keputusan organisasi, secara umum dapat dibedakan dalam:
Keputusan tentang alokasi dana ke berbagai macam aktifitas.
Keputusan optimalisasi sumber-sumber pemasukan yang berdasarkan pemasukan yang berdasarkan aturan.
Keputusan pemanfaatan yang efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang maksimal.
Melakukan analisis dan pengambilan keputusan-keputusan organisasi atau lembaga merupakan tugas fungsional bagian keuangan. Tugas fungsional bagian keuangan adalah mengambil keputusan yang dapat dibagi kedalam keputusan yang efektif dan tidak merugikan organisasi ataupun lembaga. Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, seorang pengelola keuangan harus mengetahui empat aspek yaitu:
Berpedoman kepada rencana anggaran yang tepat
Mengestimsi secara tepat nilai nominal sumber-sumber keuangan
Mencermati tentang pengaruh waktu dan ketidakpastian.
Memperhitungkan efisiensi pengaruh waktu dan ketidakpastian
Menghitungkan efisiensi pengeluaran secara cermat.

Pengawasan Pembiayaan pendidikan
Kegiatan pengawasan pembiayaan dikenal dengan istilah auditing yaitu kegiatan yang berkenaan dengan kegiatan pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan, dn pembayaran atau penyerahan uang yang dilakukan Bendaharawan kepada pihak-pihak yang berwenang.
Menurut Nanang Fatah pengawasan pembayaan pendidikan bertujuan untuk mengukur, membandingkan, menilai alokasi biaya dan tingkat penggunaannya. Secara sederhana proses pengawasan terdiri dari :
1. Memantau (monitoring)
2. Menilai
3. Malapirkan hasil temuan, baik pada kinerja aktual maupun hasilnya
Langkah atau tahapan yang harus dilakukan dalam proses pengawasan adalah sebagai berikut:
1. Penetapan standar atau patokan, baik berupa ukuran kuantitas, kualitas, biaya maupun waktu.
2. Mengukur dan membandingkan antara kenyataan yang sebenarnya dengan standar yang telah ditetapkan.
3. Mnentukan tindak perbaikan atau koreksi yang kemudian menjadi materi rekomendasi.
Pada pola pemerintahan, setiap unit yang ada dalam departemen mempertanggungjawabkan pengurusan uang ini kepada BPK (Badan Pengawasan Keuangan) melalui departemen masing-masing. Sasaran auditing antara lain yaitu kas, yang dimasukkan untuk menguji kebenaran jumlah uang yang ada dengan membandingkan jumlah uang yang seharusnya ada melalui catatannya. Sasaran lain yaitu pengirisan barang, yang bukan saja membandingkan antara jumlah barang yang ada dengan barang yang seharusnya ada, namun juga memeriksa cara-cara penyimpannya, pemeliharaannya dan penggunaannya. Sasaran dari diadakan auditing antara lain menindak lanjuti jika terjadi penyimpangan, dalam hal ini guna menentukan ganti rugi. Pemeriksaan sebenarnya tidak hanya dilakukan setelah anggaran direalisasikan namun juga sebelumnya (pemeriksaan anggaran pre audit). Pemeriksaan ini meliputi pada kematangan rencana atau anggaran yang menyangkut pada kebijakan semua metode yang digunakan dalam merealisasikan dana.
Setelah rencana disusun secara matang dengan berbagai kegiatan, sumber daya serta strategi implementasi yang dipilih maka langkah berikutnya adalah melakukan evaluasi dan pengawasan atas tugas-tugas yang berkenaan dengan pembiayaan pendidikan. Evaluasi dan pengawasan ini dilakukan secara reguler di beberapa titik sepanjang perjalanan menuju target. Fungsi dari evaluasi dan pengawasan adalah untuk melihat apakah semua kegiatan sudah berjalan dengan lancar dan menuju ke arah yang benar, yaitu pencapaian target. Jika ada penyimpangan atau hambatan, bisa segera diketahui dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyesuaian. Hasil evaluasi dan pengawasan perlu disampaikan pada pihak-pihak terkait agar penyesuaian yang diperlukan bisa segera dilakukan. Dalam melaksanakannya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu :
Pengorganisasian
Kegiatan superfisi dan evaluasi pendidikan terlebihdahulu harus dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait seperti sokolah (kepala sekolah), Diknas tingkat kecamatan, kabupaten maupun provinsi
Waktu dan Tempat
Kegiatan ini hendaknya diatur sedemikian rupa agar tidak menggangu aktifitas pembelajaran, misalnya pada waktu siswa libur dengan rentan waktu yang tidak lama
Petugas
Menurut Kepmen, PAN No. 118 tahun 1996 pasal 2, tugas pokok pengawas adalah menilai dan membina penyelanggaraan pendidikan pada sekolah tertentu baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggung jawabnya. Tugas penilai dan Pembina bukanlah tugas yang ringan, yang sekedar datang ke sekolah untuk berbincang-bincang sejenak dan setelah itu pulang tanpa ada tindak lanjutnya. Tugas penilai dan Pembina membutuhkan kemampuan dalam hal kecermatan melihat kondisi sekolah, ketajaman analisis dan sintesis, ketepatan memberi treatment yang diperlukan serta komunikasi yang baik antara pengawas sekolah dengan setiap individu di sekolah. Arti pembinaan sendiri adalah memberikan arahan, bimbingan dan saran dalam melaksanakan pendidikan di sekolah, untuk itu diperlikan keteladanan dari pihak sekolah dalam melaksanakan tugasnya.
Menjadi supervisor atau pengawas berarti menduduki jabatan dan tanggungjawab atas pekerjaan yang berat dan sekaligus menantang, para pengawas bertanggungjawab atas pekerjaan orang lain atas pekerjaannya sendiri, ia harus memecahkan masalah, mengambil keputusan dan mengambil tindakan yang arif.
Dalam mengembangkan tugas melaksanakan pengawasan dilingkungan pendidikan permasalahan yang akan dihadapi adalah bagaimana mengubah pola fakir yang bersifat otoratik dan korektik menjadi sikap yang kontruksif dan kreatif yaitu sikap yang menciptakan situasi dan relasi dipengelola merasa aman dan diterima sebagai subjek ayng dapat berkembang sendiri. Untuk itu pengawasan harus berdasarkan data, fakta yang objekif
Pelaksanaan kegiatan evaluasi dan supervisi dapat dilakukan oleh fungsianal pengawas, auditoe internal dan eksternal seperti pengawas sekolah, badan pengawas daerah maupun inspektorat jendral.
Perangkat
Perangkat supervise dan evaliasi pendidikan terdiri dari:
Paduan suvervisi
Instrumen supervisi keterlaksanaan penggunaan dana
Instrumen supervise pelaksanaan program kegiatan
Keberhasilan dan permasalahan kegitan program
Laporan hasil supervisi
Strategi Pelaksanaan
Temu awal
Temu awal merupakan kegiatan pertemuan antara petugas suprevisi dengan pihak sekolah sebagai saker pengguna anggaran untuk menjelaskan maksud, tujuan, jadwal, responden, dan substansi materi pelaksanaan supervisi.
Pelaksanaan supervise dan evaluasi
Pembagian tugas
Pembagian tugas dilakukan berdasarkan data dan informasi yang akan dijaring sesuai dengan instrument yang tersedia, diharapkan terlebih dahulu petugas diwajibkan mempelajari substansi program atau alur penggunaan anggaran sebelum melaksanakan tugas
Pengumpulan data dan evalusi
Hal ini dapat dilakukan melalui wawancara, studi dokumen dan studi lapangan yang terintegrasi sesuai dengan instrument supervise dan evaluasi.
Layanan asistensi
Layanan asisten merupakan kegiatan pemberian pelayanan teknis dan manajerial yang diberikan oleh petugas kepada pihak sekolah melalui diskusi interaktif terkait dengan hasil supervisi dan evaluasi. Dilakukan terintegrasi dengan kegiatan pengumpulan data dan informasi. Layanan asistensi dapat diberikan dalam bentuk saran dan masukan dan perbaikan ringan sepanjang petugas mampu melaksanakannya.
Temu akhir
Dilaksanakan setelah kegiatan pengumpulan data, informasi dan layanan asistensi selesai dilaksanakan. Petugas menyampaikan hasil supervise dan evaluasi sesuai dengan kondisi yang ada. Jika terjadi perbedaan persepsi antara petugas dan pihak sekolah maka disarankan untuk pengkajian kembali. Petugas menyerahkan kopi hasil supervise yang telah disepakati pihak sekolah.
Pelaksanaan evaluasi dan supervise agar tepat sasaran maka seorang pengawas harus memahami prinsip-prinsip dalam melaksanakan supervise. Terdapat enam prinsip yang harus dipenuhi agar dapat memenuhi fungsi-fungsi supervise, yaitu:
Supervisi bersifat memberi bimbingan kepada guru dan staf sekolah dalam mengatasi masalah dan kesulitan.
Pemberian bantuan dan bimbingan secara langsung.
Apabila pengawas atau kepala sekolah merencanakan memberi saran atau umpan balik, sebaiknya disampaikan sesegera mungkin agar tidak lupa
Kegiatan supervise sebaiknya dilaksanakan secara berkala
Mencerminkan adanya hubungan baik antara supervisor dan yang disupervisi
Membuat catatan singkat berisi hal-hal yang diperlukan dalam membuat laporan
Dengan tidak megindahkan proinsip diatas secara ringkas ada empat prinsip yang dilaksanakan supervise sebagaimana yang dirumuskan dirjendikdasmen (1994), yaitu:
Ilmiah (scientific)
Supervise harus memenuhi prinsip ilmiah, artinya supervise hendaknya dilakukan secara:
Sistematis, teratur, terprogram, dan berkesinambungan
Objektif berdasarkan pada data yang sebenarnya
Menggumnakan instrument yang dapat memperoleh data yang akurat, dapat dianalisis dan dapat mengukur maupun menilai proses pembelajaran
Demokrasi
Dalam melaksanakan kegiatas suoervisi, seorang supervisor hendaknya melaksanakan tugasnya dengan asas musyawarah, memiliki jiwa kekeluargaan yang kuat serta menghargai dan sanggup menerima pendapat orang lain.
Kooperatip
Supervisior hendaknya dapat mengembangkan usaha bersama untuk menciptakan situasi pembelajaran yang lebih baik
Kostruktif dan kreatif
Supervisior hendaknya dapat membina inisiatif guru serta mendorongnya untuk terlibat aktif dalam menciptakan situasi pembelajaran yang lebih baik.


BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
Manajemen pembiayaan pendidikan adalah segenap kegiatan yang berkenaan dengan penataan sumber, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana pendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan. Kegiatan yang ada dalam manajemen pembiayaan meliputi tiga hal, yaitu: penyusunan anggaran, pembiayaan, pemeriksaan.
Mengetahui konsep dasar pembiayaan pendidikan.
Dalam kegiatan umum keuangan, kegiatan pendidikan meliputi tiga hal, yaitu: Budgeting (Penyusunan Anggaran), Accounting (Pembukuan), Auditing (Pemeriksaan).
Mengetahui sumber-sumber pembiayaan pendidikan.
Dari Masyarakat
Dana dari unit pendanaan sekolah.
Dana dari dinas pendidikan
Dari pemerintah pusat dan daerah:
Dari Orang Tua
Dari dana bantuan luar negeri
Perencanaan pembiayaan pendidikan meliputi:
Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan selama periode anggaran, Mengidentifikasikan sumber-sumber yang dinyatakan dalam uang, jasa, dan barang, Semua sumber dinyatakan dalam bentuk uang sebab uang pada dasarnya merupakan pernyataan financial, Memformulasikan anggaran dalam bentuk format yang telah disetujui dan dipergunakan oleh instansi tertentu, Menyusun usulan anggaran untuk memperoleh persetujuan pihak yang berwenang, Melakukan revisi usulan anggaran, Persetujuan revisi anggaran, Pengesahan anggaran
Pelaksanaan anggaran pendidikan meliputi hal-hal sebagai berikut: Melakukan analisis internal dan eksternal terhadap potensi sumber dana, Mengidentifikasi, mengelompokan dan memperkirakan sumber-sumber dana yang dapat digali dan dikembangkan, Menetapkan sumber dana melalui musyawarah dengan orangtua didik pada tahun ajaran, menggalang partisipasi masyarakat melalui komite sekolah, menyelenggarakan olah raga dan kesenian peserta didik untuk mengumpulkan dana dengan memanfaatkan fasilitas sekolah.
Kegiatan pengawasan pembiayaan dikenal dengan istilah auditing yaitu kegiatan yang berkenaan dengan kegiatan pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan, dn pembayaran atau penyerahan uang yang dilakukan Bendaharawan kepada pihak-pihak yang berwenang. Selain pengawasan juga dilakukan evaluasi





DAFTAR PUSTAKA

Fatah, S. Nanang. 2000. Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan. Bandung : PT Remaja Rosdakarya

Fathah, Nanang. 2000. Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung: Andira.

Hadari, Nawawi. 1981. Administrasi Pendidikan. Jakarta: PT. Gunung Agung

Mukhtar dan Iskandar. 2009. Orientasi Baru Supervisi Pendidikan. Jakarta: Gaung Persada Press

Muljani A. Nurhadi. 1983. Administrasi Pendidikan Di Sekolah. Yogyakarta: Andi Offset

Mulyana, E. 2002. Managemen Berbasis Sekolah. Bandung : PT Remaja Rosdakarya

Subroto, Suryo, B. 2004. Manajemen Pendidikan di Sekolah. Jakarta : PT Rineka Cipta

Suharsimi, Ari kunto dan Lia, Yuliana. 2009. Manajemen Pendidikan. Yogyakarta: Aditya Media

Sukirman, Hartati, dkk. 2009. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Yogyakarta: UNY Press

Supriadi, Prof. Dr. Dedi. 2010. Satuan Biaya Pendidikan Dasar dan Menengah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

0 Response to "Manajemen pembiayaan pendidikan"