Manajemen Organisasi Pendidikan

Manajemen Organisasi Pendidikan

Bab I
Pendahuluan

A. Latar Belakang
Lembaga pendidikan adalah suatu lembaga yang bertujuan mengembangkan potensi manusiawi yang dimiliki anak-anak agar mampu menjalankan tugas-tugas kehidupan sebagai manuasia, baik secara individual maupun sebagai anggota masyarakat. Kegiatan untuk mengembangkan potensi itu harus dilakukan secara berencana, terarah dan sistematik guna mencapai tujuan tertentu. Untuk mencapai tujuan di atas diperlukan suatu organisasi lembaga pendidikan. Keberhasilan suatu lembaga pendidikan dapat ditentukan berdasarkan suatu kriteria-kriteria tertentu. Pengorganisasian suatu lembaga pendidikan tergantung pada beberapa aspek antara lain: jalur, jenjang, dan jenis organisasi lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Organisasi sekolah dilihat dari jenjangnya terdapat : jenjang pra sekolah, Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingat Pertama/ Sekolah Menengah Pertama (SLTP/SMP), Sekolah Menengah Umum/ Sekolah Menengan Atas (SMU/SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) serta perguruan Tinggi. Dilihat dari jenis ada dua yaitu sekolah umum dan sekolah kejuruan, dilihat dari penyelenggara pendidikannya, terdapat sekolah negeri dan sekolah swasta.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud organisasi lembaga pendidikan?
2. Bagaimanakah jalur,jenjang dan jenis organisasi lembaga pendidikan?
3. Bagaimanakah kriteria keberhasilan organisasi lembaga pendidikan?




BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Organisasi Lembaga Pendidikan
Kata organisasi berasal dari bahasa Inggris Organization, yang berarti hal yang mengatur atau menyusun bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain, yang tiap-tiap bagian mempunyai fungsi tersendiri sesuai kapasitasnya. (http://nasrikurnialloh.blogspot.com/2011/02/budaya-organisasi-di-lembaga-pendidikan.html)
Organisasi secara umum dapat diartikan memberi struktur atau susunan yakni dalam penyusunan penempatan orang-orang dalam suatu kelompok kerja sama, dengan maksud menempatkan hubungan antara orang-orang dalam kewajiban-kewajiban, hak-hak dan tanggung jawab masing-masing.
Jadi, secara sederhana organisasi adalah suatu wadah atau setiap bentuk perserikatan kerjasama manusia yang didalamnya terdapat struktur organisasi, pembagian tugas, hak dan tanggung jawab untuk mencapai suatu tujuan bersama. (http://nasrikurnialloh.blogspot.com/2011/02/budaya-organisasi-di-lembaga-pendidikan.html)
Organisasi menggambarkan adanya pembidangan fungsi dan tugas dari masing-masing kesatuan. Dalam suatu susunan atau struktur organisasi dapat dilihat bidang, tugas dan fungsi masing-masing kesatuan serta hubungan vertical-horisontal antara kesatuan-kesatuan yang ada. (Hartati Sukirman, 2009: 34-35).
Lembaga Pendidikan merupakan badan atau instansi yang menyelenggarakan usaha pendidikan. Bukan hanya sekolah, termasuk kursus resmi, kursus privat, dan lain-lain yang mempunyai ciri adanya kegiatan belajar. Di Indonesia ini terdapat banyak sekali lembaga pendidikan dengan tujuan, kurikulum dan lulusan yang berbeda-beda. Namun secara umum diketahui bahwa dalam lembaga pendidikan selalu terdapat komponen-komponen penting yang menentukan keberhasilan sebuah lembaga.
Komponen-komponen yang dimaksud adalah:
1. Komponen siswa, yaitu subyek belajar yang menurut jenis dan sifat lembaganya dapat disebut sebagai siswa, mahasiswa, peserta khusus.
2. Komponen guru, yaitu subyek yang memberikan pelajaran yang sebutannya dapat berupa guru, dosen, penyaji, penatar.
3. Komponen kurikulum, materi atau bahan pelajaran yang diajarkan, yang memberikan ciri pada lembaga pendidikan dan mencerminkan kualitas lulusannya.
4. Komponen sarana dan prasarana, yaitu komponen penunjang terlaksanya proses pengajaran.
5. Komponen pengelola, yaitu orang-orang yang mengurus penyelenggaraan lembaga menyangkut pengelolaan dalam memimpin, mengorganisasikan, mengarahkan, membina serta mengurus tatalaksana lembaga. Termasuk dalam komponen pengelola adalah kepala sekolah, petugas bimbingan, pustakawan, staf tata usaha, bendaharawan, pesuruh, penjaga malam.
(http://kscku.blogspot.com/2010/08/manajemen-pendidikan-suatu-tinjauan.html

Organisasi Lembaga Pendidikan
Organisasi lembaga pendidikan adalah suatu organisasi yang unik dan kompleks karena lembaga pendidikan tersebut merupakan suatu lembaga penyelenggara pendidikan. Tujuannya antara lain adalah menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, memperkya khanazah ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. (http://mkpd.wordpress.com/2007/08/21/manajemen-pedidikan-suatu-tinjauan-organisasi-yang-berbudaya/)

Organisasi pendidikan dapat disebut sebagai system pendidikan. Dalam penyelenggaraan pendidikan lembaga pendidikan tidak dapat lepas dari organisasi untuk seluruh Negara. Untuk organisasi ini Mulyani A Nurhadi membedakan menjadi dua yaitu organisasi macro dan mikro.
1. Organisasi pendidikan macro adalah organisasi pendidikan dilihat dari segi organisasi secara luas. Dalam struktur organisasi sebelum otonomi daerah organisasi pendidikan pada tingkat makro dibedakan atas: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tingkat Pusat, Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Pendidikan Dan Kebudayaan di Kabupaten/Kotamadya dan Kantor Pendidikan dan Kebudayaan tingkat Kecamatan.
2. Organisasi pendidikan mikro adalah organisasi pendidikan dilihat dengan titik tolak dengan unit-unit yang ada pada suatu sekolah atau lembaga pendidikan penyelenggara langsung proses belajar mengajar. Struktur disetiap sekolah atau lembaga tidak seluruhnya sama. Mungkin disuatu sekolah terdapat sesuatu unit sekolah yang disekolah lain tidak terdapat karena disebabkan kekurangan tenaga atau sarana lain.
(http://kscku.blogspot.com/2010/08/manajemen-pendidikan-suatu-tinjauan.html)

Pengorganisasian suatu sekolah tergantung pada jenis, tingkat dan sifat sekolah yang bersangkutan. Susunan organisasi sekolah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang susunan organisasi dan tata kerja jenis sekolah tersebut. Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa dari struktur organisasi terlihat hubungan dan mekanisme kerja antara kepala sekolah, guru, murid, dan pegawai tata usaha sekolah serta pihak lainnya di luar sekolah. Koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan-kegiatan yang terarah memerlukan pendekatan pengadministrasian yang efisien dan efektif. (Hartati Sukirman, 2009: 35).


Contoh Struktur Organisasi suatu sekolah (SMU)



















B. Jalur, Jenjang, dan Jenis Organisasi Lembaga Pendidikan
1. Jalur Organisasi Lembaga Pendidikan
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Pendidikan dapat diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.
Pendidikan jarak jauh diselenggarakan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler. Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV pasal 31 ayat 1, 2, dan 3)
Ada tiga jalur pendidkan yang berperanan dalam pembentukan kualitas sumber daya manuasia, yaitu terdiri atas: pendidikan formal, nonformal, dan informal.
a. Jalur pendidikan formal
Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi. Pendidikan formal dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah dan masyarakat. (http://kangsaviking.wordpress.com/lembaga-pendidikan-sebagai-agen-perubahan/).
Semua lembaga formal diberi hak dan wewenang oleh pemerintah untuk memberikan gelar akademik kepada setiap peserta didik yang telah menempuh pendidikan di lembaga tersebut. Khusus bagi perguruan tinggi yang memiliki program profesi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakan doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni. (http://kangsaviking.wordpress.com/lembaga-pendidikan-sebagai-agen-perubahan/)
b. Jalur pendidikan nonformal
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan nonformal juga disebut pendidikan luar sekolah. Pendidikan luar sekolah sebagai suatu sistem, baru dikenalkan kepada umum secara resmi kira-kira tahun 1970.
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja. Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik seperti: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim, sanggar, dan lain sebagainya, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
(http://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan_nonformal)
c. Jalur pendidikan informal
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 27 ayat 1 dan 2).
Homeschooling atau yang di-Indonesiakan menjadi sekolah rumah, merujuk pada UU No. 20 tahun 2003 terkategori sebagai pendidikan informal. Pendidikan informal adalah pendidikan yang dilaksanakan oleh keluarga dan lingkungan. Kedudukannya setara dengan pendidikan formal dan nonformal.
Hanya saja, jika anak-anak yang dididik secara informal ini menghendaki ijazah karena berniat memasuki pendidikan formal pada jenjang yang lebih tinggi, maka peserta pendidikan informal bisa mengikuti ujian persamaan melalui PKBM atau lembaga nonformal sejenis yang menyelenggrakan ujian kesetaraan.
Pendidikan informal berperan bagi perubahan bangsa menjadi lebih baik. Apalagi jika hal itu didukung oleh pemerintah, menguatnya kesadaran keluarga untuk menanamkan pondasi pendidikan di rumah akan membuat anak-anak memiliki memiliki visi hidup yang jelas, rasa optimis dengan masa depan, dan memiliki sikap hidup yang lebih posisitf karena berada dalam dukungan keluarga yang peduli dengan mereka secara keseluruhan.
Hal paling khas yang menjadi nilai lebih pendidikan informal dibandingkan model pendidikan lainnya adalah, kemungkinan yang lebih besar akan tergali dan terkelolanya potensi setiap anak secara maksimal.
(http://pendidikan-rumah.blogspot.com/2009/06/pendidikan-informal.html)

2. Jenjang Organisasi Lembaga Pendidikan
Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 14)
a. Pendidikan dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 17). Pendidikan dasar merupakan pendidikan sembilan tahun terdiri dari program pendidikan enam tahun di sekolah dasar dan program pendidikan tiga tahun di sekolah lanjutan pertama (PP Nomor 28 tahun 1990).
Sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar, bagi anak usia 0-6 tahun diselenggarakan pendidikan anak usia dini, tetapi bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV pasal 28 disebutkan bahwa : Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
b. Pendidikan menengah
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 18)
c. Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 19)
Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 20)
3. Jenis Organisasi Lembaga Pendidikan
Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 15)
a. Pendidikan umum
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
b. Pendidikan kejuruan
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah sekolah menengah kejuruan (SMK).
c. Pendidikan akademik
Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
d. Pendidikan profesi
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional. Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
e. Pendidikan vokasi
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).
f. Pendidikan keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan /atau menjadi ahli ilmu agama. Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 30)
g. Pendidikan khusus
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk sekolah luar biasa/SLB).
(http://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan)
Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 16)

C. Kriteria Keberhasilan Organisasi Lembaga Pendidikan
Kriteria keberhasilan berfungsi untuk menentukan nilai suatu aspek dalam suatu komponen tertentu.
(http://artikel-pendidikan.blogspot.com/)
Pengelolaan suatu lembaga pendidikan yang efektif dan efisien merupakan syarat mutlak keberhasilan organisasi tersebut. Tidak terkecuali lembaga pendidikan yang juga akan semakin dituntut menjadi suatu organisasi yang tepat sasaran dan berdayaguna. Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal memerlukan suatu sistem pengelolaan yang profesional.
Sebagai salah satu komponen utama dalam sistem pendidikan, selayaknya sekolah memberikan kontribusi yang nyata dalam meningkatkan kualitas SDM. Hal ini tidak terlepas dari seberapa baik sekolah tersebut dikelola. Apabila sekolah dianalogikan sebagai mesin produksi, maka kualitas output akan relevan dengan kualitas mesinnya. (http://magussudrajat.blogspot.com/2010/12/manajemen-pemasaran-sekolah-sebagai.html)
Keberhasilan suatu lembaga pendidikan (sekolah) merupakan keberhasilan kepala sekolah. Kepala sekolah yang berhasil apabila mereka memahami keberadaan sekolah sebagai organisasi yang kompleks dan unik, serta mampu melaksanakan peranan kepala sekolah sebagai seseorang yang diberi tanggung jawab untuk memimpin sekolah. Sehingga keberhasilan kepemimpinan pada hakikatnya berkaitan dengan tingkat kepedulian seorang pemimpin terlibat terhadap kedua orientasi, yaitu apa yang telah dicapai oleh organisasi (organizational achievement) dan pembinaan terhadap organisasi (organizational maintenance). Dengan pendekatan ini, keberhasilan seorang pemimpin dapat dikaji dengan langkah-langkah atau cara:
1. Pengamatan terhadap produk yang dihasilkan oleh proses transformasi kepemimpinannya, seperti:
a. Penampilan kelompok
b. Tercapainya tujuan kelompok
c. Kelangsungan hidup kelompok
d. Pertumbuhan kelompok
e. Kemajuan kelompok menghadapi krisis
f. Bawahan merasa puas terhadap pemimpin
g. Bawahan merasa bertanggung jawab terhadap tujuan kelompok
h. Kesejahteraan psikologi dan perkembangan anggota kelompok
i. Bawahan tetap mendukung kedudukan dan jabatan pemimpin
2. Berkaitan dengan hasil transformasi tersebut dapat dilihat pula beberapa hal, seperti:
a. Pertumbuhan keuntungan
b. Batas minimal keuangan
c. Peningkatan produk pelayanan
d. Penyebaran jasa pelayanan
e. Target yang tercapai
f. Investasi mengalami pertumbuhan
http://taliabupomai.blogspot.com/2010/07/mengukur-keberhasilan-kepemimpinan.html

Pembelajaran merupakan inti dan muara segenap proses pengelolaan pendidikan. Kualitas sebuah lembaga pendidikan juga hakikatnya diukur dari kualitas proses pembelajarannya, disamping output dan outcome yang dihasilkan. Oleh karena itu kriteria mutu dan keberhasilan pembelajaran seharusnya dibuat secara rinci, sehingga benar-benar measurable and observable (dapat diukur dan diamati).
http://id.shvoong.com/how-to/careers/2109452-kriteria-dan-indikator-keberhasilan-pembelajaran/


























BAB III
KESIMPULAN

1. Organisasi lembaga pendidikan adalah suatu organisasi yang unik dan kompleks karena lembaga pendidikan tersebut merupakan suatu lembaga penyelenggara pendidikan. Tujuannya antara lain adalah menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, memperkya khanazah ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. Mulyani A Nurhadi membedakan menjadi dua yaitu organisasi macro dan mikro.
2. Jalur, Jenjang, dan Jenis Organisasi Lembaga Pendidikan
a. Jalur organisasi lembaga pendidikan
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Ada tiga jalur pendidkan yang berperanan dalam pembentukan kualitas sumber daya manuasia, yaitu terdiri atas: pendidikan formal, nonformal, dan informal.
b. Jenjang organisasi lembaga pendidikan
Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 14)
c. Jenis organisasi lembaga pendidikan
Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 15)

3. Kriteria Keberhasilan Organisasi Lembaga Pendidikan
Kriteria keberhasilan berfungsi untuk menentukan nilai suatu aspek dalam suatu komponen tertentu. Pengelolaan suatu lembaga pendidikan yang efektif dan efisien merupakan syarat mutlak keberhasilan organisasi tersebut. Tidak terkecuali lembaga pendidikan yang juga akan semakin dituntut menjadi suatu organisasi yang tepat sasaran dan berdayaguna. Sebagai salah satu komponen utama dalam sistem pendidikan, selayaknya sekolah memberikan kontribusi yang nyata dalam meningkatkan kualitas SDM.















DAFTAR PUSTAKA
http://kscku.blogspot.com/2010/08/manajemen-pendidikan-suatu-tinjauan.html
http://nasrikurnialloh.blogspot.com/2011/02/budaya-organisasi-di-lembaga-pendidikan.html
http://mkpd.wordpress.com/2007/08/21/manajemen-pedidikan-suatu-tinjauan-organisasi-yang-berbudaya/
http://id.shvoong.com/how-to/careers/2109452-kriteria-dan-indikator-keberhasilan-pembelajaran/
http://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan
http://kangsaviking.wordpress.com/lembaga-pendidikan-sebagai-agen-perubahan/
http://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan_nonformal
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
http://pendidikan-rumah.blogspot.com/2009/06/pendidikan-informal.html
http://magussudrajat.blogspot.com/2010/12/manajemen-pemasaran-sekolah-sebagai.html
http://artikel-pendidikan.blogspot.com/















MAKALAH MANAJEMEN PENDIDIKAN
ORGANISASI LEMBAGA PENDIDIKAN
Dosen: Meilina Bustami






Disusun oleh:
1. Asri Novianti 09312241001
2. Risma Fembriyanti 09312241009




PROGRAM STUDI PENDIDIKAN IPA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2010


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur senantiasa kami panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat, taufik, hidayah, dan inayah-Nya kepada kita sehingga dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Pendidikan Berwawasan Budaya” sebagai tugas mata kuliah Sosiologi dan Antropologi. Sholawat serta salam senantiasa kami curahkan juga kepada junjungan kita Nabiyullah Muhammad SAW, keluarga, sahabat, dan umat-Nya yang selalu beristiqomah di jalan-Nya.
Tak lupa kami selaku mahasiswa mengucapkan terimakasih dikarenakan telah suksesnya penyusunan makalah ini kepada:
1. Ibu Meilina Bustami selaku dosen pengampu mata kuliah Manajemen Pendidikan.
2. Teman-teman yang telah membantu dalam proses penyusunan makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat kesalahan dan kekurangan, Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk lebih memperhatikan dunia pendidikan.

Yogyakarta, Maret 2011



Penyusun







DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 1

BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Organisasi Lembaga Pendidikan 2
B. Jalur, Jenjang, dan Jenis Organisasi Lembaga Pendidikan 5
C. Kriteria Keberhasilan Organisasi Lembaga Pendidikan 12

BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan 14

1 Response to "Manajemen Organisasi Pendidikan"

Unknown said...

Thanks ya sob udah share , blog ini sangat bermanfaat ...................



bisnistiket.co.id